ini contoh makalah PKN kelas X di SMAN 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi
berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI /
Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban
demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B. Pokok Permasalahan
Dari
pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1.
Apa pengertian Bela Negara ?
2.
Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3.
Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C. Maksud dan Tujuan
1.
Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
·
Untuk memenuhi salah satu tugas remedial PKn
·
Untuk menambah wawasan
2.
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
·
Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·
Mengetahui apa pengertian Bela Negara
·
Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan
republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas
tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,
yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah
wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok
dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara
(misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari
masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus
seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa
dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib
militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa
perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika
Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan
militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya
sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania
Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan
militer, seperti Amerika Serikat National Guard
Di negara lain, seperti Republik China
(Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
seseorang menyelesaikan dinas nasional,Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang
merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk
pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani
situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Pengertian
Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
C. Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama
setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan atau PKn
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah
ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan Negara.
B. Saran
Penulis hanya bisa menyarankan
semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita
ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan
yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian
negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara
Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan
mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di
luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan
saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
DAFTAR
PUSTAKA
Budianto,
2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Departemen
Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai
Pustaka.
Sunarso,
Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta :
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
__________.,
2011. “search : bela negara”. http://search.google.com/, (online), (diakses 22
September 2011)
__________.,
2011. “Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia”. http://organisasi.org/,
(online),
(http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html, diakses 22 September 2011)