Minggu, 16 September 2012

Berita gangnam style

Gangnam Style adalah sebuah lagu yang dinyanyikan oleh Park Jae Sang (atau yang lebih dikenal dengan PSY), seorang rapper asal Korea Selatan. Kalo diliat dari klip dan liriknya sih lagu ini bercerita tentang gaya cowok Gangnam tajir yang disukai banyak wanita. Gangnam sendiri adalah nama distrik di Korea yang terkenal sebagai area elit tempat tinggal banyak artis papan atas, publik figur, maupun para chaebol dan orang terkenal lainnya.

Gangnam Style

Seperti yang dikutip dari kompasiana, lagu ini pertama kali dirilis di Korea pada 15 Juli lalu dan menempati posisi puncak di berbagai tangga lagu negeri ginseng itu. Karena keunikan dan kelucuan PSY di video ini yang berjoget-joget di beberapa titik area di Gangnam, para fans K-Pop pun mulai menyebarkan video ini lewat jejaring sosial media mereka. Efek bola salju pun muncul. Video “Gangnam Style” PSY yang diunggah di akun Youtube resminya pun sampai tulisan ini dibuat sudah dilihat lebih dari 73 juta kali! 

Gangnam Style sendiri identik dengan "horse dance" yang dilakukan dengan sangat atraktif dan gila oleh PSY. Tapi ada juga yang bilang kalo Gangnam Style adalah the second Macarena karena tariannya yang catchy banget. Hahaha.

Kehebohan Gangnam Style gak sampai di situ aja. Kepopuleran lagu ini bahkan membuat beberapa pihak melarang Gangnam Style demi alasan keamanan. Wakakak. Sampai segitunya ya.

Dari berbagai data yang saya dapat, kebanyakan menyebutkan bahwa video ini telah menarik perhatian penyanyi luar negeri, diantaranya Robbie Williams, T-Pain, dan Josh Groban, setidaknya dalam tweet mereka. Bahkan kabarnya manajemen yang menaungi Justin Bieber tertarik mengajak Park Jae Sang alias PSY untuk berkolaborasi.

Video resmi Gangnam Style yang diupload pada 15 Juli 2012 oleh officialpsy, pada saat artikel ini ditulis telah dilihat sebanyak 28,894,973 kali dan menempati nomor 2 di YouTube 100

Pertanyaannya, kenapa video ini mendunia? mengalahkan artis K-Pop lainnya dalam waktu sangat singkat, belum sampai sebulan. Saya juga tak tahu pasti. Coba tonton videonya dan Anda mungkin akan dapat jawabannya.

Gangnam adalah sebuah lokasi di kota Seoul, Korea Selatan. Bagi yang menginginkan tubuh lebih indah, Gangnam adalah surganya. 90 persen dari 300-an klinik operasi plastik di Korea Selatan ada disini. Namun tidak begitu menurut Park Jae Sang. Dalam videonya ini dia mencibir, bagaimana orang-orang Korea tergila-gila pada penampilan fisik yang “sempurna”.

CNN pernah bahas PSY dan media di dunia sedang membahas tentang PSY dan gangnam style, memang wajib gw akuin PSY kasih udara segar.norak dan berusaha jadi boyband yang gaya tapi mentok di badan..tapi itu point lucu dan menariknya.

Foto Gangnam Style



Sabtu, 08 September 2012

Contoh makalah pkn

ini contoh makalah PKN kelas X di SMAN 8
BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

B.     Pokok Permasalahan


Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :

1.      Apa pengertian Bela Negara ?

2.      Bagaimana cara untuk Bela Negara?

3.      Siapa yang wajib untuk Bela Negara?




C.    Maksud dan Tujuan


1.      Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :

·         Untuk memenuhi salah satu tugas remedial PKn

·         Untuk menambah wawasan

2.      Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah

·         Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara

·         Mengetahui apa pengertian Bela Negara 

·         Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara


BAB II

PEMBAHASAN


A.    Bela Negara

Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional,Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.


B.     Pengertian  Bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

C.    Unsur Dasar Bela Negara

1.      Cinta Tanah Air

2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara

3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara

4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara

5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara


D.    Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.


Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:

1.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat

3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh          Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4.      Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

5.      Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

E.     Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara


Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)

2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri

3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.


B.     Saran

            Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.

Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.


DAFTAR PUSTAKA

Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.


Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.


Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.


__________., 2011. “search : bela negara”. http://search.google.com/, (online), (diakses 22 September 2011)


__________., 2011. “Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia”. http://organisasi.org/, (online), (http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html,  diakses 22 September 2011)